Mengenal PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Sobat Pajak | 2024-21-03 17:16:10 | a month ago
article-sobat-pajak
Mengenal PPh 21 Uang Pesangon

Jakarta - Ketika Sobat telah menyelesaikan masa kerja ataupun ada terjadi pemutusan hubungan kerja maka Sobat berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Pengertian Uang Pesangon berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 4 adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Dikarenakan uang pesangon adalah sebuah pendapatan yang berhubungan dengan pekerjaan, maka pendapatan ini dapat dikenakan PPh Pasal 21.  Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pesangon ini dapat dipotong baik secara final maupun tidak final. Skema pemotongan ini dipengaruhi dengan cara pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja atas yang pesangon.

 

Skema Pemotongan PPh 21 atas Uang Pesangon

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 menjelaskan keadaan yang membuat uang pesangon dapat dipotong secara final ataupun tidak final. Dimana pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 menjelaskan skema pemotongan PPh pasal 21 final, berikut adalah penjelasannya:

  1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
  2. Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender

Sedangkan pada Pasal 6 ayat 1 dan 2 menjelaskan skema pemotongan PPh pasal 21 tidak final, berikut adalah penjelasannya:

  1. Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.

Penghasilan bruto adalah seluruh uang pesangon yang diterima sebelum dipotong pajak. Jika uang pesangon dibayarkan secara bertahap, maka penghasilan bruto adalah jumlah uang pesangon yang dibayarkan dalam satu tahun kalender. Namun jika uang pesangon langsung dibayarkan sekaligus, maka besaran penghasilan bruto adalah sejumlah dengan uang pesangon tersebut.

 

Tarif PPh 21 atas Uang Pesangon

Untuk besaran tarif pajak yang akan dikenakan pada PPh Pasal 21 Final adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan

Tarif Pajak

Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta

0%

Penghasilan bruto di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta

5%

Penghasilan bruto di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta

15%

Penghasilan bruto di atas Rp 500 juta

25%

 

 

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Final atas Uang Pesangon

  1. ABC melakukan pembayaran uang pesangon sebesar Rp 300.000.000 secara langsung kepada Bapak X pada Desember 2023. Maka besaran pajak yang harus dipotong dari uang pesangon adalah:

Penghasilan bruto = Rp 300.000.000

PPh Pasal 21 terutang:

0% x Rp 50.000.000 = Rp 0

5% x Rp 100.000.000 = Rp 5.000.000

15% x Rp150.000.000 = Rp 22.500.000

Total PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp 27.500.000

 

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Tidak Final atas Uang Pesangon

  1. ABC melakukan pembayaran uang pesangon sebesar Rp 300 juta secara bertahap yaitu 1 kali selama 3 tahun kepada Bapak X. Pada setiap pembayaran Bapak X akan menerima uang sebesar Rp 100 juta. Maka besaran pajak yang harus dipotong dari uang pesangon adalah:

Desember 2021

0% x Rp 50.000.000 = Rp 0

5% x Rp 100.000.000 = Rp 5.000.000

Total PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp 5.000.000

Desember 2022

0% x Rp 50.000.000 = Rp 0

5% x Rp 100.000.000 = Rp 5.000.000

Total PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp 5.000.000

Desember 2023

Karena pembayaran ketiga sudah memasuki tahun ketiga, maka akan dikenakan PPh Pasal 21 tidak final, dan akan dikenakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) dan bersifat tidak final.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Desember 2023:

5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000

15% x Rp 40.000.000 = Rp 6.000.000

Total PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp 9.000.000

Article is not found
Article is not found